SINGAPARNA -- Menara Masjid Agung Baiturrahman yang ambruk baru berusia antara tiga atau empat tahun. Pembangunan Masjid Agung Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada 2018 tersebut menelan anggaran yang fantastis, total Rp 30 miliar.
“Anggarannya cukup luar biasa, memcapai Rp 30 miliar. Sementara Rp 14 miliar di antaranya untuk menara-menara dan lain-lainnya termasuk fasilitas bermain masyarakat,” terang Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Somantri.
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya sendiri melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Selasa (1/3/2022). Di lokasi, Komisi III DPRD berberkoordinasi dengan DPU-TRPP, dalam hal ini Kabid Bangunan, Teguh.
Haris mengemukakan lebih lanjut bahwa poin pembicaraan dengan pihak dinas antara lain bagaimana mengambil langkah-langkah antisipatif. Mengingat masih ada beberapa menara yang berdiri dan berdasarkan prediksi kontruksinya sama persis dengan menara yang ambruk.
“Kami khawatirkan nantinya terjadi sesuatu. Makanya kami memberi masukan kepada pihak terkait untuk segera melaksanakan evaluasi. Termasuk melakukan uji kelayakan. Jangan sampai ini kejadian lagi,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Uji kelayakan kontruksi menjadi salah satu poin penting, kata Haris, lantaran kalau melihat postur anggaran, jelas sudah cukup memadai sehingga hasilnya mesti dapat terukur. Bahkan, terkait anggaran ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi Komisi III DPRD dengan dinas terkait.
“Dinas harus memastikan apakah dengan anggaran tersebut sesuai dengan hasil pembangunannya? Katanya barusan akan dibuatkan tim investigasi dari dinas,” Haris menandaskan.
Sentara Jejeng Zaenal Mitaqin yang sama-sama ke lapangan menambahkan, bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan. Karena umur kontruksi sekitar tiga atau empat tahun masih tergolong muda, sehingga kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan.
“Apakah desainnya yang memang tidak optimal atau kemudian pembangunannya yang tidak sesuai dengan perencanaan? Nah, tadi kami sudah berkoordinasi dengan dinas, dan itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi. Dinas akan mengecek baik yang runtuh maupun menara-menara yang lain,” ujar Jejeng.
Sementara terkait pihak mana yang mesti bertanggung jawab memperbaikinya, kata politikus PKB itu, akan menjadi kajian tersendiri. Karena ada perbedaan regulasi antara tahun 2020 dan sebelumnya.
“Tadi kita ngobrol-ngobrol, kalau pake aturan yang terbaru sih tahun 2020, katanya selama 10 tahun masih tanggung jawab pemborong, pihak ketiga. Cuma ini kan pembangunannya tahun 2018. Nah, itu nanti yang akan menjadi bahan kajian juga,” pungkas Jejeng.
Sementara Kabid Bangunan pada DPU-TRPP, Teguh belum bisa berkomentar. Lantaran dirinya mesti berkoordinasi dengan pimpinan.
(Sumber: kapol.id)
Komentar
Your email address will not be published. Required fields are marked *