Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya

BUPATI TASIKMALAYA

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA

NOMOR 49 TAHUN 2021

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ASIKMALAYA,

Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 93 Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Selengkapnya