Sejarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sejarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sejarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya

A. Dewan Kabupaten Tasikmalaya pada Masa Pemerintahan Kolonial 1925 – 1942

Benih Demokrasi di Timur Priangan

Gerakan revolusioner Tasikmalaya telah menimbulkan dua gelombang pemberontakan besar. Gelombang pertama, pemberontakan Serekat Islam (SI) afdeeling B pimpinan H. Ismail pada tahun 1919. Gelombang kedua, pemberontakan Sarekat Rakyat (SR) dibawah komando socialist muda Soedarman pada tahun 1926. Visi actie-politiek kedua pergerakan tersebut adalah memerdekakan bangsa dari genggaman imperialisme Belanda.

Mulai tahun 1926 s.d. 1942-an, arus gerakan cenderung bersikap kooperatif. Pagoejoeban pasoendan menjadi representasi pergerakan Tasikmalaya pada periode ini. Wacana politik pada masa ini lebih fasih mengurai fakta kuatnya imperialisme Eropa dalam menggenggam dan mengatur rakyat jajahan sekehendak hati. Pemerintah colonial ramai dikritik karena ketidak-peduliannya dengan keinginan rakyat pribumi.

Pada bulan November 1918, Gubernur Jendral (GG) J.P. Graaf van Limburg Stirum menyampaikan “janji-janji November” dihadapan Volksraad (Dewan Rakyat) dengan menyetujui pengalihan kewenangan lebih (otonomi) kepada Volksraad dan menjanjikan perbaikan-perbaikan social bagi rakyat pribumi.

Pada tahun 1919, Janji-janji November mendorong PP memasuki kancah politik dengan sikap kooperatif. Mulai tahun 1925-an, propaganda pergerakan Tasikmalaya lebih banyak menyerukan dukungan terhadap “decentralisatie” sebagai bentuk otonomi politik bangsa pribumi. Gemuruh radikalisme rovolusioner mulai senyap tergantikan oleh kesibukan menebar benih-benih gagasan kehidupan social politik yang demokratis dengan dipelopori oleh Pagoejoeban Pasoendan Tasikmalaya yang sekaligus mendominasi dinamika social dan politik lokal Tasikmalaya.

Arah Baru Desentralisasi: Menelisik Pemikiran Demokrasi di Tasikmalaya

Pada tahun 1925 – 1929, pergerakan Tasikmalaya menemukan kematangan intelektualnya. Tahapan perkembangan intelektual pergerakan terekam dengan rapih dalam sebuah koran bertajuk “Sipatahoenan” yang dirintis oleh R. Soetisna Sendjaja & R. Bakrie Soeraatmadja”. Wacana pergerakan dalam daagblad ini berusaha mendialogkan antara mainstreams ideology yang berkembang pada saat itu, yaitu islam, sunda, nasionalisme dan sosialisme. Gagasan tersebut diilhami oleh gerakan pembaharuan pan-ls-lamisme di Timur Tengah, keberhasilan revolusi sosialisme di Tiongkok; dan, revolusi nasionalisme di Turki.

Watak imperialisme kolonial Belanda selalu menimbang dan menetapkan seluruh aturan pemerintahan berdasarkan keuntungan ekonomi. Pada tahun 1929, pemerintah kolonial masih menerapkan kebijakan yang tidak adil dan menuai kritik dari publik pergerakan Tasikmalaya. Diantara kebijakan tersebut ada di sebuah koran bertajuk “Sipatahoenan no.63 tahun 1929”.

Pemilihan Anggota Raad: Teknis Pemilihan Anggota Dewan Kabupaten Tasikmalaya

Tahun 1929 ini adalah tahun yang sangat penting bagi PP Tasikmalaya yang mengingat pemilihan anggota raad kabupaten baru meng    injak kali kedua setelah tahun 1925. Bukan hal mudah membangkitkan kesadaran politik rakyat Tasikmalaya untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan anggota dewan kabupaten. Pada saat itu, rakyat Tasikmalaya masih terbelakang dikarenakan kebanyakan rakyat masih “analphabet” (buta hurup). Selama tahun 1929 melalui berbagai kegiatan vergaadering dan road show ke setiap ke wadanaan di sekitar Tasikmalaya, Pagoejoeban Pasoendan aktif mengkampanyekan penting pemilihan anggota Dewan Kabupaten Tasikmalaya.

Pemilihan anggota dewan kabupaten pada saat itu tidak dilaksanakan secara langsung seperti pemilihan kepala desa. Akan tetapi, dewan kabupaten dipilih oleh kiesman yang dipercaya sebagai wakil untuk memilih calon anggota dewan kabupaten pada setiap distrik (kewadanaan). Pemilihan pada saat itu dibagi dalam dua tahapan. Pertama, adalah tahapan pemilihan keisman, dimana setiap 500 orang penduduk yang berusia di atas 21 tahun di setiap desa memilih seorang keisman, yang memiliki kemampuan menulis dan membaca. Kedua, adalah tahapan pemilihan calon anggota dewan kabupaten, dimana calon anggota dewan dipilih disetiap distrik oleh kiesman-kiesman hasil pemilihan tahap pertama. Disebutkan dalam koran Sipatahoenan pemilihan seperti ini sebagai model “patjiwit-patjiwit loetoeng”.

Untuk menghasilkan anggota dewan kabupaten yang berkualitas pada tahun 1929 masih sangat sulit, mengingat tata nilai feodal masih mengakar dikalangan rakyat bawah. Rakyat Tasikmalaya masih sangat taqlid dengan sikap sumun dawuh, sumeja ngiring nu tipayun. Belum memiliki keteguhan pendirian politik dan keajegan misi politik. Untuk mendobrag paradigma itu, Sipatahoenan mengkampanyekan patokan-patokan dalam pemilihan anggota dewan kabupaten yaitu,

  1. Cukup pangartina
  2. Loba luangna, jauh deuleuna, panjang lengkahna
  3. Baleg nyarita
  4. Leber wawanenna moal benang ku gebes jeung gebrag
  5. Bela bangsana jeung lemah caina
  6. Nu baris laluasa ngedalkeun pikiranana, teu kagok ku itu jeung ku ieu

Dinamika pertentangan nilai dalam memilih di kalangan rakyat pada saat itu, mencerminkan pergulatan politik antara kaum ambtenaar yang mempertahankan tradisi feudal dan kaum pertikulir yang membawa ide-ide perubahan dan modernitas.

Pergulatan Politik Dewan Kabupaten: Isu Perlawanan Atas Dominasi Kaum B.B. Ambtenaar dalam Regenchapraad Tasikmalaya

Tahun 1925, prosesi pemilihan anggota dewan kabupaten ditandai dengan dinamika pergulatan politik antara kaum ini. Binnerland Bestuur Ambtenaaren (pejabat pemerintah pribumi) dengan kaum partikulir (pegawai non pemerintahan). Kedua kelompok ini aktif melakukan kampanye dan propaganda dalam perebutan kursi dewan kabupaten Tasikmalaya. Periode awal, kursi dewan kabupaten Tasikmalaya, hampir 75% diduduki oleh kaum Ambtenaar (pejabat pemerintah pribumi). Sisanya diduduki oleh kaum partikulir, yang merupakan anggota yang diusung oleh pergerakan Pagoejeoban Pasoendan Tasikmalaya.

Tahun 1933, wacana perlawanan atas dominasi kaum Ambtenaar mengkristal menjadi wacana perlunya oposisi dalam dewan kabupaten. Pagoejoeban Pasoendan Tasikmalaya sudah menggunakan terminologi “kiri” dan “kanan” dalam mengelompokan entitas politik yang ada dalam dewan kabupaten. Kaum B.B. Ambtenaar yang mendominasi dewan kabupaten diidentifikasi sebagai kelompok “kanan” yang bersikaf konservatif dan mendukung bupati dan pemerintah. Pagoejoeban Pasoendan mengidentifikasi diri sebagai kelompok “kiri” yang bersikap oposisi dan mengedepankan kepentingan rakyat banyak.

Kampanye Anggota Dewan: Perebutan Pengaruh Politik antara Kaum Ambtenaar dan Kaum Partikulir

Pasoendan Tasikmalaya mengkampanyekan calon anggota dewan kabupaten dengan cara-cara yang sangat modern. Kampanye dan propaganda dilakukan dengan dua cara: pertama, propaganda melalui media masa Sipatahoenan. Kedua, kunjungan keseluruh distrik di Tasikmalaya dan mengadakan vergadeering, propaganda tatap muka dengan tokoh, anggota paguyuban, dan masyarakat umum.

Menjadi Masyarakat Madani: Dampak Regenchapraad Terhadap Kemajuan Sosial Politik Rakyat Tasikmalaya

Dewan kabupaten selalu mempublikasikan program maupun hasil keputusan (besluit). Media masa memiliki posisi penting sebagai jembatan perantara komunisasi public dengan pemerintah. Pada periode ini public Tasikmalaya telah melek kebijakan dan melek budgeting (begrooting). Sebagai contoh, “Program dewan kabupaten Tasikmalaya” dipublikasikan dalam salah satu media berikut ini, “Programma Koempoelan RR Tasikmalaya”.

Keberadaan dewan kabupaten tasikmalaya adalah momentum sejarah demokrasi modern. Bupati R.A.A. Wiratanoeningrat bersama anggota lainnya, menjadi agen yang mendorong cepatnya proses modernisasi pemerintahan dan pembangunan Tasikmalaya dalam segala bidang. Tahun 1925 – 1937 adalah masa keemasan kemajuan social politik rakyat Tasikmalaya.

B. Perkembangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya pada Masa Revolusi dan Orde Lama 1945 – 1971

Pada awal kemerdekaan, Tasikmalaya tergabung menjadi bagian dari keresidenan Priangan bersama lima kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kotapraja Bandung. Bupati Tasikmalaya yang menjabat pada masa awal kemerdekaan adalah Raden Tumenggung Sunarya.

Tasikmalaya pun menjadi salah satu kota administratif dengan membawahi tujuh wilayah pembantu bupati, 28 kecamatan, 19 perwakilan kecamatan, 397 desa, dan 15 kelurahan.

Diantara peristiwa penting yang melibatkan pemerintah dan rakyat di Tasikmalaya pada masa revolusi adalah pindahnya pusat pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Bandung akibat peristiwa Bandung Lautan Api yang puncaknya terjadi pada 23 Maret 1946.

Pada tanggal 24 Agustus 1945, R. Adil Poeradiredja (residen priangan) mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk membicarakan pembentukan KNID Priangan. Dalam pertemuan itu terpilih 23 anggota. Sebagai badan yang bertugas untuk membantu kelancaran roda pemerintahan di daerah, peran penting KNID Tasikmalaya sebagai sebuah institusi resmi dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya mulai terlihat sejak bulan Oktober 1945. Pada saat itu KNID Tasikmalaya berhasil mengangkat R.T. Sunarya menjadi Bupati Tasikmalaya.

Dengan adanya UU No. 1 tahun 1945, KNID Tasikmalaya pun bertransformasi fungsinya menjadi lembaga legislatif dan namanya pun berubah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai peletak dasar susunan pemerintahan otonomi demokratis di Tasikmalaya dan menjadi peraturan desentralisasi yang pertama di Indonesia setelah kemerdekaan diproklamasikan.

Pada tanggal 10 Agustus 1957 merupakan hari paling bersejarah sepanjang perjalanan DPRD Tasikmalaya, dimana pada saat itu untuk pertamakalinya Pemilu DPRD diselenggarakan di Kabupaten Tasikmalaya. Mekanisme pemilu 1957 masih sama seperti pemilu 1955. Dalam surat suara hanya terdapat lambang-lambang partai atau organisasi peserta pemilu yang disertai dengan nomor urutnya. Rakyat Tasikmalaya hanya diperkenankan memilih gambar-gambar partai politik atau organisasi yang secara resmi telah ditetapkan menjadi peserta pemilu yang terdapat dalam kolom surat suara yang disediakan. Jatah kursi yang akan diisi oleh para kontestan pemilu menyesuaikan dengan perolehan suara yang didapatkan. Sementara penentuan para bakal calon yang nantinya akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dipilih oleh internal partai politik masing-masing.

C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Masa Orde Baru 1971 – 1998

Struktur organisasi pemerintah Negara Republik Indonesia menjamin adanya daerah-daerah otonomi, yaitu daerah yang memiliki hak dan wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Adapun daerah Otonomi itu dinyatakan dan dikehendaki dalam pasal 18 UUD 1945. Dengan adanya daerah Otonom maka lahirlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan bersama-sama dengan DPRD, atas landasan Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Perwujudan prinsip Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab masa Orde Baru dapat dijelaskan menjadi nyata dan bertanggung jawab; Nyata dalam arti pemberian Otonomi kepada Daerah haruslah didasarkan kepada faktor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakan-tindakan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang benar-benar dapat menjamin kelangsungan sistem kedaerahan, sehingga mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Perwujudan orinsip Otonomi yang bertanggungjawab artinya pemberian Otonomi itu benar-benar sejalan dengan tujuannya. Tujuan tersebut adalah melancarkan pembangunan yang tersebar dan merata ke seluruh pelosok daerah, serasi dengan pembinaan masyarakat secara politik dan kesatuan bangsa.

Proses Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Masa Orde Baru

Sistem Pemilu menganut sistem proporsional dengan stetsel daftar partai atau varian party-list. Asas yang digunakan dalam pemilu-pemilu Orde Baru dikenal dengan istilah LUBER yang merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

Dalam sistem proposional, masyarakat Tasikmalaya yang sudah memiliki hak pilih hanya diperkenankan memilih partai politik, bukan nama calon. Akibatnya, selama enam kali gelaran Pemilu, konstituen di Tasikmalaya relatif tidak mengetahui siapa saja daftar calon anggota DPRD Tasikmalaya. Meskipun pada saat itu tersedia Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), namun relatif tidak tersosialisasikan. Daftar tersebut hanya tersedia di kantor-kantor pemerintahan, seperti kantor Kecamatan dan Kabupaten. Justru yang dominan dalam setiap gelaran Pemilu di Tasikmalaya adalah symbol-simbol partai politik yang disosialisasikan melalui kampanye-kampanye.

Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Orde Baru

Hak-hak dan kewajiban DPRD antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor Pem.4/1/25-138 tahun 1978 dan Peraturan Tata Tertib DPRD itu sendiri. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pasal 29 ayat (1), yang mengatur hak-hak DPRD, disebutkan: Untuk melaksanakan fungsinya, DPRD mempunyai hak:

  1. Hak Anggaran
  2. Hak Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota
  3. Hak meminta keterangan
  4. Hak mengadakan perubahan
  5. Hak mengajukan pernyataan pendapat
  6. Hak prakarsa
  7. Hak penyeledikan

Keputusan-keputusan Penting DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Orde Baru

Selama periode Orde Baru, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menghasilkan berbagai produk hukum yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Dewan, Pernyataan Dewan/Usul Inisiatif, dan Keputusan Pimpinan. DPRD Kabupaten Tasikmalaya berhasil mendorong berbagai pembangunan di segala sektor. Beberapa diantaranya yang terbilang monumental terjadi pada periode kepengurusan 1982-1987 di bawah pimpinan Utuy Sobandi. Kebijakan yang paling krusial saat itu salah satunya adalah pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Selama periode 1982 – 1987 telah tercatat sejumlah 161 produk-produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah, Tahun 1982 – 1987 sebanyak 67 perda
  2. Surat Keputusan Dewan, Tahun 1982 – 1987 telah menghasilkan 38 SK Dewan
  3. Pernyataan Dewan/Usul Inisiatif, Tahun 1982 telah menghasilkan 1 usulan, dan tahun 1985 telah menghasilkan 1 usulan, seluruh pernyataan Dewan atau usul inisiatif ini telah dihasilkan 2 buah.
  4. Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tahun 1982 – 1987 sebanyak 54 syarat keputusan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Masa Transisi dan Reformasi

Tuntutan reformasi di segala bidang merupakan sebuah kenyataan yang sangat jelas dan tidak bisa dielakkan. Reformasi juga menjadi penanda transformasi politik yang sangat pundamental bagi masyarakat Indonesia setelah 30 tahun lebih dibentuk oleh format politik gaya Orde Baru yang sentralistik.

 

Dinamika Politik Tasikmalaya Pasca Reformasi

Salah satu agenda penting reformasi adalah otonomi daerah. Lahirnya tuntutan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh terlalu sentralistinya kebijakan pemerintahan yang dilakukan pada masa Orde Baru. Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan pemerintahan di daerah diatur secara sentral oleh pusat. Keadaan seperti ini berakibat daerah tidak memiliki otonomi dalam mengatur daerahnya. Atas dasar latarbelakang tersebut kemudian lahir lah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Di antara pasal penting dari Undang-Undang ini adalah adanya otonomi bagi pemerintah daerah dan kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Sebelum terjadinya pemilukada, di Kabupaten Tasikmalaya telah terjadi perubahan wilayah administrasi pemerintahan yaitu adanya pemekaran daerah dengan lahirnya Kota Tasikmalaya yang sebelumnya wilayah pemerintahannya merupakan wilayah kabupaten Tasikmalaya.

Lahirnya Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001. Sebelum berdirinya pemerintahan Kota Tasikmalaya, telah berdiri Kota Administratif Tasikmalaya yang di dasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1976. Dengan demikian Kota Administratif Tasikmalaya merupakan Embrio lahirnya pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Sejak tahun 2001 di Tasikmalaya ada dua pemerintahan yaitu Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dikepalai oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang dikepalai oleh Walikota.

Bupati Tasikmalaya yang pertama terpilih pada awal reformasi adalah Tatang Farhanul Hakim (2001-2006). Pada masa jabatan pertama bupati Tatang dilakukan melalui proses pemilihan di DPRD. Hal yang menarik dari proses pemilihan ini adalah Tatang Farhanul Hakim seorang politisi dari PPP dan berlatar berlakang sipil. Kondisi ini jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru bupati yang menjabat di Tasikmalaya umumnya adalah dari militer dan merupakan pilihan Golkar.

Proses demokrasi di Tasikmalaya berjalan terus seiring dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu point penting adalah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilukada. Pada tanggal 7 Januari 2006 diadakan pemilihan Bupati oleh rakyat di Tasikmalaya yang pertama kali pada masa reformasi. Dalam pemilukada ini Bupati Tatang menjadi salah satu calon bupati yang ikut pemilihan. Keikutsertaan Tatang sebagai calon bupati dalam pemilukada yang pertama ini dikarenakan Tatang masih menjabat satu kali sebagai bupati Tasikmalaya.

Dalam pemilukada yang pertama di Kabupaten Tasikmalaya terdapat tiga pasangan yaitu Tatang berpasangan dengan E. Hidayat, bersaing dengan dua calon pasangan lainnya yaitu Ahmad Saleh – Tetep dan Harun – Asep. Hasil pemilukada yang pertama ini dimenangkan oleh pasangan Tatang – E. Hidayat. Pasangan Tatang – E. Hidayat kemudian dilantik menjadi bupati dan wakil bupati pada tanggal 8 Maret 2006.

Pusat pemerintahan yang berada di kota Tasikmalaya yang semula merupakan milik pemerintah kabupaten Tasikmalaya, beralih menjadi milik pemerintah kota Tasikmalaya. Atas dasar perubahan tesebut, maka pada masa jabatan yang kedua kalinya. Bupati Tatang menetapkan Singaparna sebagai ibu kota pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat ini lah dibangun kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pemilukada yang kedua kalinya dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2011. Terdapat delapan pasangan yaitu Uu Ruzhanul Ulum – Ade Sugianto, HE Hidayat – Asep Achmad Djaelani, Subarna – Dede T Widarsih, Endang Kusaeni – Suparman, Endang Hidayat – Akhmad Juhana, Achmad Saleh – Ucu Asep Dani, Harmaen – Tachman, dan Ade Sumia Hendriana – Nanang Mamur.

Hasil pemilukada kedua di Kabupaten Tasikmalaya dimenangkan oleh pasangan Uu Ruzhanul Ulum – Ade Sugianto untuk periode 2011 – 2016.

Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode Reformasi

Pemilu tahun 1999 menjadi pemilu DPRD Kabupaten Tasikmalaya pertama di era reformasi. Satu hal yang menonjol dan membedakan antara pemilu 1999 dengan pemilu – pemilu masa Orde Baru, bahwa pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak partai politik. Peserta pemilu kali ini diikuti oleh 48 partai politik, berbeda jauh dengan peserta pemilu – pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik.

Sistem pemilu 1999 masih sama seperti pamilu – pemilu sebelumnya, yaitu menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stetsel daftar. Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil pemilu 1999 berakhir pada 2004, ditandai dengan pergantian anggota yang dihasilkan melalui pemilu 2004. Pemilu 2004 merupakan eksperimen demokrasi Indonesia baru. Pemilu Reformasi yang kedua kalinya ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu 1999. Karena pemilu 2004 merupakan pemilu pertama setelah amandemen ke-4 UUD 1945.

Untuk pertamakalinya sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia, masyarakat Tasikmalaya memilih secara langsung para calon wakil mereka di DPRD. Pemilu 2004 ini dibagi dalam dua tahapan, pertama pemilu legislatif (pileg), dimana rakyat memilih anggota DPR, DPD dan DPRD. Kedua adalah pemilihan Presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat. Pemilu legislative diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 5 April 2004 yang diikuti oleh 24 partai politik.

Pemilu 2004 memiliki sistem pemilu yang berbeda. Aturan pemilu diatur dalam UU No. 12 tahun 2003. Pemilu DPRD Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan dengan menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP (bilangan pembagi pemilih). Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut.

Pemilu masa reformasi selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2009 dan 2014. Terdapat beberapa perbedaan dalam jumlah partai peserta pemilu dan jumlah kursi yang terdapat di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pemilu 2009 diikuti oleh 34 partai politik ditambah dengan 6 partai local Aceh, sementara pada pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai politik dan 3 partai local Aceh. Jatah kursi di Kabupaten Tasikmalaya juga bertambah, dari yang mulanya hanya 45 kursi, menjadi 50 kursi.

Perolehan Jatah Kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hasil Pemilu 2009

No. Nama Partai Politik Perolehan Kursi
1 PKB 1
2 PKS 5
3 PDIP 3
4 GOLKAR 5
5 GERINDRA 8
6 PARTAI DEMOKRAT 14
7 PAN 7
8 PPP 7
  Jumlah Total 50

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Era Reformasi

Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengubah susunan pemerintahan di daerah – daerah otonom. Mulai saat itu, urusan pemerintahan di daerah dijalankan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Itu artinya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya merupakan satu lembaga yang terpisah dari Pemerintah Daerah. Pemisahan tugas dan wewenang tersebut bertujuan untuk lebih memberdayakan fungsi DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat. DPRD lebih leluasa dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah. DPRD juga memiliki kewenangan penuh untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja bupati. Bahkan Bupati Tasikmalaya pun dipilih dan diberhentikan oleh DPRD tanpa harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri dan atau Presiden.

Setiap anggota DPRD memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi bupati dengan catatan didukung minimal oleh 15 keterangan kepada Bupati, mengadakan penyelidikan, mengadakan perubahan atas rancangan Perda, mengajukan pernyataan pendapat, dan mengajukan rancangan perda.

Aturan yang menempatkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada posisi yang sangat kuat dalam pemerintahan hanya bertahan sampai tahun 2004. Disahkannya UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 1999 mengubah hubungan antar susunan pemerintahan di daerah. Salah satu aturan mendasar yang merubah status dan kedudukan DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah berkaitan dengan hubungan dengan pemerintah daerah. Jika sebelumnya DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah yang kedudukannya terpisah dan sejajar dengan pemerintah daerah, dalam UU yang baru ini DPRD berubah hanya menjadi unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Kepala Daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD. Melainkan melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian Kepala Daerah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawabannya kepada DPRD, tetapi bertanggungjawab langsung kepada rakyat. DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya berhak meminta laporan keterangan pertanggungjawaban saja kepada Bupati, sehingga DPRD tidak memiliki kekuatan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dari jabatannya, sekalipun kinerjanya dipandang tidak memuaskan.

Keputusan – keputusan Penting DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Era Reformasi

Beberapa diantaranya merupakan keputusan yang sangat penting sepanjang sejarah perjalanan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Terbilang sangat monumental, seperti pemekaran Kota Tasikmalaya dan pemindahan pusat ibu kota kabupaten ke Singaparna.