Persoalan pembagian aset setelah dimekarnya Kabupaten Tasikmalaya menjadi
Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, sempat ramai ke permukaan. Pembagiannya alot
dilakukan. Setelah 12 tahun baru bisa diselesaikan. Tetapi, sampai saat ini pengelolaannya
seolah dibiarkan. Tidak mendapatkan perhatian. Terlebih aset milik Kabupaten Tasikmalaya
yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya. Sedikitnya ada 41 aset.
“Terkait aset di kota ini kan sudah beres perihal pembagiannya, tinggal bagaimana kitanya
untuk memanfaatkan,” kata Arif Rachman, ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dia menyesalkan, walaupun sudah lama terjadi pembagian aset, namun pihak eksekutif tidak
pernah membicarakannya kepada legislatif soal pemanfaatan aset tersebut.
“Itu soal eks cilembang, katanya kan pihak eksekutif akan melakukan kerja sama dengan
pihak ketiga, pihak pengembang. Tapi sampai hari ini belum ada pembicaraan sama sekali
kepada pihak legislatif. Tidak ada kejelasan,” terangnya.
Seharusnya, guna mengoptimalkan keberadaan aset pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang
keberadaannya terbengkalai di wilayah adminitrasi Kota Tasikmalaya. Pihaknya
mengusulkan untuk menggaet pihak ketiga sebagai upaya pemanfaaan aset. ***