SET.DPRD – H Jenal Abidin bersama koleganya di Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya merealisasikan terbitnya Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren.
Legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terus mendorong program kerja komisi yakni Komisi IV khususnya untuk merealisasikan peraturan daerah yang menjadi inisiatif komisi yaitu Perda Fasilitas Pondok Pesantren.
“Kami di Komisi terus mengawal itu. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan,” ujar H Jenal menjelaskan.
Perda lainnya yang tengah menjadi fokus dorongannya yaitu Perda Kawasan Induk Pariwisata. Saat ini perda tersebut tengah dalam pembahasan oleh panitia khusus (pansus).
“Itu terus didorong guna pengembangan pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya lebih maju dan berkembang yang berimbas kepada PAD Kabupaten Tasikmalaya,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Tokoh muda Tasikmalaya meyakini nanti setelah terbit Perda tentang Kawasan Induk Pariwisata, pengelolaan dan penataan tempat wisata di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih bagus dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam pembangunannya.
“Kondisi saat ini perda itu (Perda tentang Kawasan Induk Pariwisata, Red) sangat dibutuhkan, karena akan mengatur beberapa regulasi, seperti pungutan retribusi dan keberpihakan anggaran dari pemerintah,” kata legislator kelahiran Tasikmalaya, 28 April 1978 ini.
Termasuk, anggota DPRD dari Dapil VII ini terus mendorong perda-perda yang menjadi inisiatif dewan.
“Perda inisiatif itu saat ini ada enam tetapi dengan komisi lainnya. Itu semua didorong agar terealisasi,” ujarnya menjelaskan.
Di samping itu, sebagai anggota Komisi IV, H Jenal terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk, mendorong pengoptimalan pelayanan publik di setiap fasilitas kesehatan.
“Kesehatan dan pendidikan ini nomor satu yang terus kita semua dorong, termasuk dorongan itu dilakukan oleh seluruh dewan,” kata tokoh muda ini. (ujg) (sumber-Radartasik.id)