SET.DPRD-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-ayubi menjelaskan, secara umum, DPRD merupakan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2018.
“Secara umum itu bahwa bagaimana memperkuat fungsi legislatif tersebut mulai dari fungsi penganggaran, pengawasan dan pembuat peraturan daerah (perda). Itu yang menjadi tugas dan fungsi legislatif dan itu saya terus optimalkan di DPRD,” ujar legislator dari Partai Gerindra ini.
Dari fungsi dari pengawasan itu, dia terjemahkan bahwa DPRD memastikan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan norma-norma hukum. Baik peraturan perundang-undangan atau perda. “Jadi di mana DPRD tersebut menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya fokus dan memperkuat kelembagaan sesuai fungsi legislatif. “Itu terus kita coba di legislatif sejak tahun 2020 lalu. Utamanya dalam perencanaan bidang penganggaran yang lebih dekat dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Red) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Asep Sopari.
Segala sesuatu pekerjaan atau urusan pemerintah, baik output atau outcome harus direncanakan secara matang yang dimulai dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dalam satu tahun ke depan. “Karena setelah itu ada kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sebelum masuk kepada RAPBD. Itu tahapannya harus dilalui,” kata politisi ini, ramah.
Sebagai pimpinan DPRD, Asep Sopari terus berupaya merealisasikan Perda. Termasuk aspirasi masyarakat yang mengatur mengenai pelayanan yang maksimal. “Makanya di tahun 2021 ini ada beberapa ranperda diusulkan yang sangat strategis, mulai dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pondok Pesantren, Perubahan PDAM dan perda lainnya,” kataya.
Perda RTRW itu, akan menentukan kluster-kluster ekonomi, pertanian, industri pariwisata dan lainnya. Saat ini Kabupaten Tasikmalaya juga membuat akselerasi bidang investasi, kegiatan bidang ekonomi. Tidak hanya itu saat ini pihaknya juga terus berjuang untuk perda yang diusulkan yakni ada sekitar 15 Ranperda.
“Ranperda yang reguler ada empat, salah satunya Perda RTRW, Perubahan PDAM menjadi Perumda, Rencana Induk Pariwisata, Rencana Induk Kawasan Industri, Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Pondok Pesantren,” ujarnya.
“Secara umum, tugas ketua DPRD itu fokus di tugas tersebut, karena harus terus mengawal berjalannya roda pemerintahan, dan memperjuangkan gagasan-gagasan, baik dari legislatif dan eksekutif yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Makanya saya akan memastikan bahwa itu haru terwujud,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini. (ujg) (sumber-Radartasik.id)