Harmonisasi Draf RPJMD, DPRD Temukan Banyak Kekurangan

SET.DPRD—Pemerintahan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin terus mematangkan RPJMD. Pada Rabu (15/9/2021), Bagian Hukum Setda dan Bappeda mengoodinasikannya dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin mengemukakan, pihaknya menerima surat permohonan harmonisasi RPJMD sekitar sepekan yang lalu. Sehingga terselenggaralah rapat koordinasi tersebut.

Sejauh tinjauan Bapemperda, kata Cecep, draf RPJMD masih membutuhkan banyak perbaikan; mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian narasi. Karena itulah kedua belah pihak belum saling sepakat, sebelum ada perbaikan.

“Tahapan dan mekanisme penyusunan RPJMD ini sudah sesuai dengan tata tertib. Sebelum diparipurnakan, memang harus ada penyempurnaan. Kami, Bappemperda, punya tugas mengharmonisasi dan pembulatan legal drafnya,” terang Cecep.

DPRD sendiri, lanjut Cecep, berkewajiban memeriksa kesesuaian konsideran serta referensi hukum RPJMD; mulai dengan Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Permendagri, Perda Pemprov setra Perda.

“RPJMD ini juga harus disesuaikan dengan RTRW dan RPJPD. Jangan RPJMD ini nantinya tidak masuk dengan referensi hukumnya, sehingga satu sama lain bertentangan,” lanjutnya.

Terkait narasi, Bapemperda antara lain meminta pemerintah menghilangkan kalimat persetujuan DPRD terhadap rancangan awal (Ranwal) RPJMD. Lantaran DPRD tidak merasa menyetujuinya, seiring dengan batalnya rapat paripurna pada Juli lalu.

Sementara terkait dengan referensi hukum, menurut Cecep, pada dokumen RPJMD ada yang masih belum jelas. Misalnya di dalamnya tercantum serapan anggaran dan program, yang DPRD tidak menemukan cantolannya.

“Karena harus ke RPJMD, kita minta dokumennya, tetapi sampai hari ini dokumen belum lengkap. Maka rapat kami skor sampai Bappeda mampu menghadirkan dan memperbaiki hal-hal yang Bappemperda minta,” tambahnya.

Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muksin menyanggupi permintaan Bappemperda. Pihaknya akan segera melengkapi dokumen dan memperbaiki narasi pada draf RPJMD.

“RPJMD 2016-2021 dengan 2021-2026 itu intinya dilihat dari evaluasi capaian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sejauh mana. Karena di RPJMD tahun ini adalah RPJMD terakhir,” ujar Muksin.

Adapun kunci dari RPJMD, lanjut Muksin, yaitu melakukan perencanaan program selama lima tahun ke depan. Sementara capaian RPJMD sebelumnya, akan menjadi evaluasi dan penilaian pemerintah provinsi dan DPRD.

“Ketidaktercapaian RPJMD itu kan penyebabnya banyak faktor. Salah satunya kemampuan APBDkita, baik dari Dana Alokasi Umum termasuk kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (sumber-kabarparlemen.id)

Tinggalkan Balasan