Menyiapkan Relokasi Pasar Singaparna

SET.DPRD-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Muhamad Hakim Zaman bersama anggota Komisi II terus berupaya merealisasikan relokasi Pasar Singaparna dari Kecamatan Singaparna ke Kecamatan Padakembang.

“Relokasi itu menurut saya sudah menjadi kebutuhan yang urgent atau dibutuhkan bila dilihat dari kondisi saat ini,” kata legislator dari PKB ini.

Merelokasi Pasar Singaparna, kata dia, saat ini, sudah menjadi urusan wajib, karena kapasitas Pasar Singaparna yang sudah overload, sehingga sudah tidak menampung banyak pedagang. Efeknya, persaingan antar pedagang tidak sehat lagi.

“Itu akibat banyaknya pedagang yang berjualan di pedagang kaki lima yang tidak menjadi sehat. Kondisinya pedagang resmi kalah oleh PKL karena tertutup lapaknya,” ujar tokoh kelahiran Tasikmalaya, 25 Mei 1980 ini.

Selain itu juga, dilihat dari rencana tata ruang wilayah Ibu Kota Singaparna, kawasan yang saat ini masih menjadi Pasar Singaparna peruntukannya untuk ruang terbuka hijau.
“Akibat belum terealisasinya Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya itu, Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan predikat Kabupaten terkotor di Jawa Barat,” ujarnya menjelaskan.

Dengan predikat kotor itu, mencoreng nama baik Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk predikat itu dilihat dari kesemrawutan pusat kota Singaparna. “Apalagi desain pasar induk (Singaparna) ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang sudah overload,” kata dia ramah.

Kondisi Pasar Singaparna yang overload, akan menurunkan kualitas penjualan.
“Produk-produk kabupaten Tasikmalaya itu, sangat ideal penjualan di pasar yang representatif. Tidak seperti pasar saat ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, M Hakim Zaman, sebagai Ketua Komisi II DPRD fokus mendorong agar relokasi pasar induk itu segera direalisasikan. “Karena rencananya pemindahan itu sudah sejak lama, makanya itu menjadi fokus kami dari tahun 2019 hingga saat ini, bahkan sampai tahun 2024 nanti,” ujar dia.

Menurut dia, pada t 2020 dari dorongan Komisi II ada anggaran sebesar Rp15 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan Pasar Induk Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Padakembang itu.

Hanya saat itu anggarannya tidak bisa terserap karena adanya realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. “Alhamdulillah tahun ini (2021, Red) ada sebesar Rp 7 miliar untuk pembebasan lahan akses masuk pasar,” ujar M Hakim Zaman menjelaskan. (ujg) (sumber-Radartasik.id)

Tinggalkan Balasan