SET.DPRD – H. Muhammad Syihabuddin Romly, SE., MM, saat ini terus memperjuangkan regulasi fasilitasi pondok pesantren yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dia bersama koleganya menargetkan Perda tentang Pondok Pesantren disahkan saat Hari Santri 22 Oktober 2021.
“Bahkan dorongan itu terus diupayakan bersama rekan-rekan dari Fraksi PPP,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Regulasi tentang Pondok Pesantren, kata Syihabuddin, sebelumnya sudah dibuat dan disahkan di tingkat pusat yaitu Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Pembuatan Perda Pesantren sudah menjadi amanah –dari Undang-Undang tentang Pesantren. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya merupakan Kota Santri.
“Kita sebagai partai pelopor di daerah, kita usahakan Perda Pondok Pesantren bisa disahkan pada Hari Santri 22 Oktober,” ujarnya menargetkan.
Saat ini, Perda Pesantren sudah dipansuskan, sehingga pada Hari Santri bisa disahkan dan menjadi kado bagi santri dan ajengan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat ini perda itu sudah sampai Ranperda. Apalagi Ketua Pansusnya dari PPP yakni Ketua Komisi IV,” ujarnya menjelaskan.
Syihabuddin, yang bertugas di Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, juga terus mendorong terbitnya Perda Perhubungan. Dia masuk menjadi anggota dari Panitia Phusus Ranperda Perhubungan.
“Kabupaten Tasikmalaya sudah saatnya memiliki Perda Perhubungan agar lebih tertatanya penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Tasikmalaya ini,” ujar tokoh muda kelahiran Tasikmalaya, 20 April 1986 ini.
Perda Perhubungan nantinya akan mengatur tentang jalur-jalur yang tidak boleh dilewati oleh kendaraan berat atau tidak sesuai kendaraan sesuai tonase jalan. Termasuk regulasi lainnya tentang perhubungan.
“Selama ini kan jalan itu digunakan oleh semua angkutan walaupun tidak sesuai tonase atau berat kendaraan yang melewatinya, sehingga jalan jadi mudah rusak. Ke depan dengan adanya perda itu (kendaraan yang melebihi tonase, Red) tidak boleh, sehingga akan sesuai peruntukannya dalam tonase angkutan,” ujarnya menjelaskan.
Di dalam Perda Perhubungan juga diatur tentang angkutan umum online, status jalan, baik jalan kabupaten dan jalan desa. “Itu akan dipertegas. Bahkan nantinya ada rambu-rambu perhatian berkaitan tonase jalan, karena dengan begitu akan lebih jelas bisa dilewati dengan tonase berat atau tidak,” kata dia menjelaskan.
Untuk rambut-rambu tersebut, nantinya, kata dia, selain menginformasikan status jalan juga mengatur tentang kendaraan bermuatan atau tonase yang diperbolehkan dan dilarang melewati jalan tersebut. “Itu akan dipertegas lagi,” ujarnya.
Syihabuddin pun saat ini mendorong terbitnya Perda Penyertaan Modal dan Investasi. Saat ini rancangan perda tersebut masih dibahas. “Tiga perda itu yang terus saya optimalkan,” kata tokoh muda Tasikmalaya ini. (ujg) (sumber-radartasik.id)