SET.DPRD-Cecep Nuryakin SPd, MSi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menargetkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) selesai tahun ini. Kelima ranperda itu dibutuhkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Tentu itu sebuah pintu masuk apa yang menjadi aspirasi masyarakat dalam hal legislasi. Itu akan masuk ke saya dan itu akan tugas kami sebagai tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kami,” kata Cecep Nuryakin SPd, MSi, legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Demokrat ini.
Pembuatan perda, kata Cecep, merupakan usulan masyarakat, inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Tentunya apa yang menjadi masukan atau apa yang menjadi usulan masyarakat dari bab legislasi ini wajib kita perjuangkan,” ujar Cecep yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Saat ini pihaknya tengah fokus memperjuangkan ranperda yang secara global sebanyak 15 ranperda tahun ini. Lima diantaranya merupakan inisiatif DPRD.
“Kelimanya itu, yakni Perda tentang Kemudahan Pemberian Insentif dan Berinvestasi, Perubahan Nama Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Perda Pelaksanaan Perhubungan, Perda Pondok Pesantren, termasuk (Perda) Pengelolaan Persampahan,” ujarnya menjelaskan. “(Perda) Pengolahan Persampahan ini sangat dibutuhkan karena Kabupaten Tasikmalaya ini mendapatkan predikat Kabupaten terkotor ke 2 se-nasional.
Kelimanya (perda) sangat dibutuhkan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya menambahkan.
Cecep juga menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi budgeting atau penganggaran. Artinya dia juga akan terus mengupayakan dan merencanakan pembangunan melalui anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Tentunya itu akan dibahas bersama-sama Bupati untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata tokoh muda ini.
Khususnya, daerah pemilihan VII (Bojonggambir, Sodonghilir, Taraju, Salawu dan Puspahiang), Cecep memperjuangkan usulan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah-daerah tersebut. “Saya sebagai anggota Komisi III terus bersama-sama dengan seluruh anggota dewan terus memperjuangkan yang menjadi usul masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” kata Cecep, yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.
Usulan dari masyarakat itu, kata Cecep, termasuk menyangkut anggaran dibahas bersama legislatif bersama eksekutif. “Anggarannya kita bahas secara komprehensif berdasarkan skala prioritas. Tentu dengan dasar perencanaan yang matang antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya bila sudah ada payung hukum dan anggarannya, maka dilaksanakan pembangunan atas usulan masyarakat. “Tentunya di sana kewajiban kita mengawasi dan mengontrol supaya program pemerintah daerah itu berjalan dengan baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Cecep menjelaskan. (ujg) (sumber-Radartasik.id)