Ujang Sukmana, wakil Ketua Bapemperda, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan,
setiap ada rapat pembahasan rancangan peraturan daerah di Badan Pembahasan Peraturan
Daerah (Bapemperda), sebelum melakukan studi banding untuk pembahasan perda,
sebaiknya pimpinan-pimpinan pansus atau komisi terlebih dahulu konsultasi.
“Kalau sudah clear baru kita membahasnya. Kalau memang sudah sesuai, baru pimpinan
pansus studi banding. Ini bisa menjadi salah satu sebab banyaknya perda yang
ditangguhkan,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit ketika raperda dibahas oleh panita khusus, terjadi ketidaksesuaian
dengan peraturan di atasnya. Contohnya perda tentang Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) yang
harus ditangguhkan terlebih dahulu.
“Saya menyarankan ketika rapat di Bapemperda, kepada pimpinan-pimpinan pansus ke depan
jangan dulu kunker atau studi banding, melainkan harus konsultasi dulu. Sebab persoalan
yang mau dibahas atau dikonsultasikan itu sudah sesuai apa belum dengan peraturan yang di
atasnya,” usulnya.
Kalau sudah punya bahan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya baru
melakukan pembahasan lebih lanjut. Jangan sampai sudah panjang-panjang membahas, uang
sudah mau habis, di akhir baru konsultasi.
“Ada perda yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) karena itu sudah tercover ruang lingkupnya. Ada yang sampai
bertabrakan dengan peraturan yang di atasnya, makanya itu dikembalikan. Saya lupa, perda
itu tentang apa. Tapi ada. Perda tersebut tidak boleh dilanjutkan,” terangnya. ***