RAPAT PARIPURNA

RAPAT PARIPURNA

SINGAPARNA – Pada Senin (7/8/2023), DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna. Agenda ratap tersebut adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

 

Rapat paripurna itu sendiri sebagai respon atas penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Ranperda tersebut, Senin (7/8/2021). Di mana penjelasannya disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya kemudian di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah DPRD bahwa paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi ditetapkan pada 21 Juli 2023.

 

Pada gilirannya, H. Endang Jakaria selaku juru bicara Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa ”Fraksi Gerindra pada prinsifnya setuju dengan adanya perubahan atas rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Mengingat suatu cara Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendapat yang berasal dari Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yaitu melalui upaya menyempurnakan dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak danrestribusi daerah, maka diperlukan adanya perubahan atas peraturan daerah yang selanjutnya bisa dilakukan optimalisasi baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi bagi upaya peningkatan pendapatan daerah. Sebagaimana dipahami, bahwa penyepurnaan atas suatu peraturan atas kebijakan daerah selain karena adanya penyesuaian atas produk peraturan perundang-undangan diatasnya, juga karena adanya tuntutan atau pemenuhan kebutuhan terhadap aspirasi masyarakat serta penyesuaian kondisi ekonomi daerah dalam memenuhi target pendapatan daerah dimana salah satunya melalui pajak daerah dan restribusi daerah.

 

Selanjutnya, berkenaan dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Rancangan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ini, Maka pada kesempatan Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

 

  1. Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting unutuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah serta menyempurnakan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang berlaku saat ini. Tentu kita mengharapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak daerah dan restribusi daerah, guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
  2. Pajak Daerah dan Restriubusi Daerah lainnya juga bisa kita optimalkan pendapatannya serta berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dibidang restribusi daerah yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah. Mencermati besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi restribusi daerah terhadap pendapat daerah pada apbd kabupaten tasikmalaya, maka penyelsaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi daerah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah guna meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum.

 


Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait