SET.DPRD – Sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sri Susilawati, SIP terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) V. Itu untuk memulihkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Memperjuangkan aspirasi masyarakat itu sudah menjadi keharusan sebagai anggota, makanya itu terus dioptimalkan,” ujar legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Penyampaian aspirasi dari masyarakat, kata Sri, sebetulnya tak terbatas atau tidak hanya di musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dilakukan hanya satu tahun satu kali, tetapi juga melalui rapat dengar pendapat umum, reses atau juga melakukan audiensi di internal fraksi, dengan komisi-komisi dan dinas-dinas terkait agar penyampaian aspirasi lebih cepat diterima dan dipertimbangkan.
“Aspirasi juga didapatkan melalui berkomunikasi langsung dengan masyarakat,” kata legislator perempuan ini menjelaskan.
Sri, yang juga anggota Komisi IV DPRD, saat ini tengah fokus melakukan dorongan untuk pemulihan ekonomi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, karena sejak hampir dua tahun terakhir, perekonomian masyarakat terganggu dengan adanya wabah Covid-19. Hampir semua sendi ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Untuk memulihkan perekonomian masyarakat, Sri melakukan pemberdayaan masyarakat.
“Pemberdayaan itu di bidang pertanian dan peternakan melalui kelompok-kelompok masyarakat dan kelompok-kelompok tani/ternak,” ujar politisi PKB ini.
Pemberdayaan masyarakat, menurut legislator kelahiran Tasikmalaya, 13 Desember 1986 ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian masyarakat, sehingga ke depan diharapkan, melalui budidaya bibit, baik nabati atau pun hewani dapat menutupi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Saya lebih mendorong aspirasi mereka (masyarakat ) ke arah sana disesuaikan dengan kondisi ril di lapangan dan juga menyukseskan program nasional terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi,” ujar Sri menjelaskan. (ujg) (sumber-Radartasik.id)