Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tasik Tahun Anggaran 2020

SET.DPRD—DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna, Selasa (27/7/2021). Agendanya Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sendiri bagian dari amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Laporan keuangan sendiri terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah selesai audit oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat serta diperiksa ulang oleh inspektorat daerah.

“Alhamdulillah, secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja,” ujar Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

Di tengah-tengah rapat paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri menyampaikan laporannya secara umum, belum sampai terperinci. (sumber-kabarparlemen.id)

Tinggalkan Balasan