Seluruh Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya harus diubah status menjadi Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD). Ada sekitar 40 Puskesmas yang tersebar di banyak tempat, dan
mesti dijadikan badan layanan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyebutkan, dengan menjadi
BLUD maka kebutuhan tempat perawatan, tenaga medis, dan fasilitas lainnya yang
dibutuhkan bisa ditentukan sendiri oleh Puskesmas yang dikelola secara profesional,
sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik.
Hal lain yang utama adalah soal SDM dan perlengkapan medis yang sangat krusial, karena
itu bakal menunjang seluruh kebutuhan pasien. Hingga saat ini masih banyak Puskesmas
yang mengalami keterbatasan faslitas kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat
tidak maksmimal. Persoalan itu tidak akan terjadi apabila Puskesmas telah menjadi BLUD,
apalagi bila manajemen pengelola Puskesmas menggandeng pihak ketiga. ***