HAK DAN KEWAJIBAN
DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
A. HAK DPRD
DPRD mempunyai hak :
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan pendapat
Anggota DPRD mempunyai hak:
- Mengajukan rancangan Perda
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
- Protokoler
- Keuangan dan administrative
Pelaksanaan hak anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf i, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang terpisah dari peraturan DPRD ini
B. KEWAJIBAN DPRD
Fungsi DPRD
- Pembentukan Perda
- Penganggaran
- Pengawasan
Tugas dan Wewenang
- Membentuk perda bersama Bupati
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
- Melaksanakan pengwasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
- Memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerahh
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan