HUMAS DPRD. Kamis 19 September 2024. – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024-2029.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya,H. Cecep Nuryakin, S.Pd., M.Si dan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli, S.IP, juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nuryakin mengatakan, berdasarkan Pasal 162 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyatakan bahwa “Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD Kabupaten/Kota”