HUMAS DPRD, Jum’at 12 Juli 2024. – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan 3 agenda sekaligus diantaranya adalah;
Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang:
a. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemkab Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk.;
c. Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Ami Fahmi, ST, di dampingi unsur Pimpinan lainnya. dihadiri oleh Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, Unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus pembahas Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemkab Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. yang dibacakan oleh Anggota Pansus tersebut Yayat Hidayat, S.Pd.
dan penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahas Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya. yang dibacakan oleh Anggota Pansus tersebut Rd. H. Eres Ruslil Aeres, S.H.
dan penyampaian Laporan Badan Anggaran terkait Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
kemudian dilanjutkan dengan penanda tanganan fakta integritas Pengesahan RAPBD 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya.