Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kabupaten
Tasikmalaya adalah bukti keseriusan legislatif mendorong kualitas pendidikan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan ini merupakan upaya perubahan terencana untuk
meningkatkan sumber daya manusia serta dapat membuka pengetahuan, kesadaran, dan
pemahaman mengenai diri maupun lingkungan di sekitarnya.
“Walaupun saya hanya sebagai anggota, bukan menjadi ketua yang memiliki kewenangan,
setidaknya saya sudah berusaha untuk memperjuangkan,” ujar Muhammad Syihabuddin
Romly, anggota Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar DPRD
Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, integritas moral merupakan sasaran utama pembentukan individu dalam
pendidikan karakter. Integritas moral inilah yang menjadikan masing-masing individu dalam
masyarakat yang plural mampu bekerja sama memperjuangkan dan merealisasikan apa yang
baik, luhur, adil, dan bermartabat.
“Saya berusaha dan memperjuangkan bagaimana cara agar perda diniyah tersebut berhasil.
Jangan sampai perda ini dianggap diskriminasi,” ungkapnya.
Dia menceritakan, sewaktu dirinya aktif di komisi IV, keberpihakannya pada dunia
pendidikan sangat terlihat dan dapat dirasakan dengan adanya perda tersebut. Sebelumnya,
berusaha agar raperda diniyah bisa disahkan, bukan hanya menjadi peraturan bupati
melainkan jadi peraturan daerah.
“Saya juga menjadi salah seorang yang memperjuangkan terkait periodesasi kepala sekolah.
Biar tidak terkesan itu-itu saja yang memimpin sekolah. Ada pembaharuan. Itu saya lakukan
ketika menjadi komisi IV,” terangnya.
Dalam Raperda tersebut, diatur tentang sebuah pola pendidikan yang mampu
mengintegrasikan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal, khusunya terhadap
dunia pesantren. “Saya berusaha mengawal kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan
lembaga kepesantrenan dan kediniyahan,” pungkasnya. ***