SET.DPRD. – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menerima kunjungan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat Ismail Saleh. Kedatangan para anggota DPRD Tasikmalaya ini dalam rangka untuk berkonsultasi mengenai e-Perda (Kamis, 27/05/021).
Pada ruang rapat hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Madya Yayan, Perancang Muda Ferdinan Purnama Osa, dan Perancang Pertama Rino A. Sementara itu dari DPRD Tasikmalaya hadir Ketua Bapemperda Cecep Nuryakin, Wakil Ketua DPRD Apip Ifan Permadi, Wakil Ketua DPRD Erry Purwanto, beserta para anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya lainnya.
Dalam kunjungannya, ketua Bapemperda Cecep menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka yaitu untuk berkonsultasi mencari informasi mengenai e-Perda, mengingat pada bulan kemarin Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan e-Perda bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar. Perancang Yayan menyampaikan bahwa perlunya Kabupaten Tasikmalaya untuk membuat Peraturan Walikota (Perwa) dalam urusan e-Perda ini dan berkonsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi. Sementara itu Perancang Ferdinan menambahkan saran untuk menunggu tanggapan dari Kementerian Pusat karena proses digitalisasi membutuhkan harmonisasi yang panjang, Ferdinan juga menyarankan untuk membangun mulai dari website terlebih dahulu sebelum ke aplikasi.
Layanan e-Perda yang dapat diakses oleh pemerintah daerah melalui laman “e-perda.kemendagri.go.id” memiliki layanan seperti Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Fasilitasi Rancangan Peraturan (Ranper) DPRD, dan Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Perda dan Perkada. E-perda ini merupakan wadah bagi pemerintahan untuk bertukar pikiran, ide dan gagasan seputar kemajuan di daerah mereka. ( Humas Kemenkuham Kanwil Jabar ).