Galian C Belum Putus, Proses Lelang DAK Bidang Irigasi Ada Indikasi Kekeliruan?

Set. DPRD. Galian C pasir Galunggung yang dipersoalkan karena terindikasi mengganggu atau merusak ekosistem yang sudah berproses hampir enam (6) bulan belum menemukan solusi atau titik temu. Pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menindaklanjuti termasuk pemanggilan pengembang/pihak PT yang terkait galian C ( Proses perijinan sudah ditarik ke pusat ).

“Karena kebijakan dari pusat kami tidak bisa intervensi. Kami hanya mempertimbangkan dan mendorong pemerintah daerah untuk proaktif ke pemerintah pusat,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana, S.Ag. usai menerima Eksponen ‘96 dan Kabuyutan Galunggung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, senin (24/5/2021).

Selain itu, dugaan ada penawaran pada proses lelang DAK infrastruktur bidang irigasi yang sampai 79% dari HPS yang diusulkan oleh PPK (aturan tidak boleh kurang dari 80%) menimbulkan tanya adanya indikasi kekeliruan.

Proses lelang/tender yang masuk ULP baru bisa dilaksanakan setelah ada permohonan dari SKPD/Dinas mengenai paket yang akan dilelangkan disertai KAK, SPEK dan HPS yang telah dibuat PPK (dari pagu anggaran yang telah tersedia untuk dijadikan HPS itu ada di PPK).

Hal ini dapat dievaluasi oleh Pokja (hak dan tanggung jawab secara penuh untuk melaksanakan proses tender) serta diawasi pihak inspektorat.

Untuk itu, Komisi III menerima permohonan dari beberapa pihak (eksponen 96 dan lainnya) yang mempertanyakan proses lelang empat (4) paket bidang irigasi dengan nilai 2,8 miliar dengan menghadirkan pengelola proses lelang ; ULP, PPK, Pokja dan inspektorat

“Sebagai lembaga pengawasan, jika terindikasi ada kekeliruan berhak untuk meninjau ulang dan mempertanyakan pada dinas yang bersangkutan terkait proses pelelangan, memanggil pihak terkait serta melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil pihak dinas serta bisa saja melaporkan ke APH,” jelas Aang . ( Sumber : indikatornews.com)

Tinggalkan Balasan